Jadwal Penerimaan Siswa Baru di Jawa Barat Tahun 2025

Proses penerimaan siswa baru (PSB) merupakan momen krusial bagi calon peserta didik dan orang tua/wali. Di Provinsi Jawa Barat, PSB tahun 2025 akan diselenggarakan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tulisan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif mengenai mekanisme SPMB di Jawa Barat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Kewenangan Penerimaan Siswa

Berdasarkan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik diambil secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan. Proses ini menunjukkan akuntabilitas dan partisipasi aktif seluruh pihak dalam menentukan calon siswa yang akan diterima.

Koordinasi dan Penyelenggaraan SPMB

Hasil rapat dewan guru mengenai penerimaan siswa baru dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah terkait, yang kemudian diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Koordinasi ini memastikan transparansi dan keseragaman dalam pelaksanaan SPMB di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.

Informasi Lengkap Mengenai SPMB

Informasi detail mengenai jadwal, persyaratan, mekanisme pendaftaran, dan tahapan seleksi SPMB tahun 2025 dapat diakses melalui website resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Calon peserta didik dan orang tua/wali dianjurkan untuk memantau informasi secara berkala guna mempersiapkan diri dengan baik.

Persyaratan Penerimaan Murid Baru SMA dan SMK

Penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diatur dengan beberapa persyaratan, yang meliputi:

  • Lulusan SMP atau bentuk pendidikan sederajat: Calon murid baru diharuskan lulus dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk pendidikan setara lainnya pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
  • Lulusan Ujian Kesetaraan Paket B: Calon murid baru yang telah lulus ujian kesetaraan program Paket B pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya juga dapat mendaftar. Ketentuan usia berlaku, yaitu maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Persyaratan Tambahan untuk SMK: Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu berwenang menetapkan persyaratan tambahan dalam proses penerimaan murid baru kelas 10.

Persyaratan Umum Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru

Proses pendaftaran penerimaan siswa baru (PSB) memerlukan penyelesaian persyaratan administrasi yang terstruktur. Berikut adalah dokumen-dokumen persyaratan umum yang perlu dilengkapi:

  1. Ijazah Pendidikan Sebelumnya:

Calon siswa wajib melampirkan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau dokumen setara. Dokumen tersebut meliputi:

  • Ijazah SMP/sederajat
  • Surat keterangan kelulusan yang memiliki nilai setara dengan ijazah SMP
  • Ijazah Program Paket B
  • Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP

Bagi calon siswa yang belum menerima ijazahnya, dapat melampirkan kartu peserta ujian sekolah.

  1. Ijazah Khusus:

Calon siswa yang akan melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) wajib melampirkan ijazah SDLB atau SMPLB.

  1. Dokumen Identitas:
  • Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak: Usia calon siswa pada 1 Juli tahun berjalan tidak boleh melebihi 21 tahun dan belum menikah.
  • Kartu Tanda Penduduk Orang Tua: Sebagai bukti identitas orang tua atau wali calon siswa.
  1. Dokumen Domisili:
  • Kartu Keluarga yang menunjukkan domisili calon siswa.
  1. Surat Tanggung Jawab Mutlak/Pakta Integritas:

Orang tua atau wali calon siswa wajib menandatangani Surat Tanggung Jawab Mutlak (STM) atau Pakta Integritas, yang menyatakan keaslian data calon siswa dan kesediaan untuk menerima sanksi jika terjadi pemalsuan. Dokumen ini dibubuhi materai dan formatnya dapat diunduh melalui website SPMB.

Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah dilengkapi dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaklengkapan dokumen dapat mengakibatkan penolakan pendaftaran.

Persyaratan Dokumen Khusus Pendaftaran

Pendaftaran siswa baru selalu disertai dengan persyaratan dokumen tertentu. Dalam proses ini, terdapat persyaratan khusus yang perlu diperhatikan calon murid.

Dokumen Persyaratan Khusus:

A. Jalur Afirmasi Ketenagakerjaan (KETM):

Calon murid yang mendaftar melalui jalur Afirmasi KETM wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Domisili Terdekat (SMK) dan Domisili (SMA): Menyertakan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili minimal satu tahun.

B. Calon Murid Tinggal dengan Wali/Tidak Tinggal dengan Orang Tua:

  1. Kewajiban Domisili: Calon siswa wajib telah berdomisili minimal satu tahun di wilayah yang dituju. Bukti domisili dibuktikan dengan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9 SMP.
  2. Kecocokan Data Wali: Nama wali pada buku rapor atau ijazah harus sesuai dengan nama wali yang tercantum pada Kartu Keluarga.
  3. Dokumen Khusus: Calon siswa yang orang tuanya telah meninggal dunia wajib melampirkan surat kematian dari RT/RW. Sementara, calon siswa yang berasal dari keluarga yang telah bercerai diwajibkan untuk melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang.
  4. Surat Pernyataan dan Surat Kuasa: Calon siswa wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Selain itu, surat kuasa pengasuhan dari orang tua juga harus disertakan.

Mohon diperhatikan bahwa persyaratan di atas hanya berlaku bagi lulusan tahun 2025 dan tidak berlaku untuk tahun sebelumnya maupun bagi calon siswa yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).

Catatan:

Persyaratan nomor 1) sampai 4) hanya berlaku untuk calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sebelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).

Selengkapnya bisa dilihat di
https://spmb.jabarprov.go.id/#faq

Proses pendaftaran SPMB SMA, SMK, SLB

Jalur & Kuota SMA Tahap 1
Domisili35%
Afirmasi30%
Mutasi5%
Jalur & Kuota SMK Tahap 1
Domisili Terdekat10%
Afirmasi30%
Mutasi5%
Persiapan Kelas Industri20%
Jalur & Kuota SLB Tahap 1

Tidak ada jalur, mempertimbangkan kesesuaian jenis kebutuhan khusus calon murid (berdasarkan hasil diagnosa tim ahli/psikolog/medis/Resource Centre) dengan SLB yang dituju.

Jadwal SPMB Tahap 1

1Pendaftaran & Verifikasi Dokumen SPMB tahap 110 Juni 2025 – 16 Juni 2025
2Masa Sanggah Verifikasi10 Juni 2025 – 17 Juni 2025
3Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi SPMB tahap 118 Juni 2025 – 18 Juni 2025
4Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas18 Juni 2025 – 18 Juni 2025
5Rapat Koordinasi Penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi18 Juni 2025 – 18 Juni 2025
6Pengumuman hasil SPMB tahap 119 Juni 2025 – 19 Juni 2025
7Daftar Ulang SPMB Tahap 120 Juni 2025 – 23 Juni 2025

Proses pendaftaran SPMB SMA, SMK, SLB

Jalur & Kuota SMA Tahap 2
Prestasi Akademik30%
Prestasi Non-Akademikditetapkan satuan pendidikan
Jalur & Kuota SMK Tahap 2
Prestasi Akademik30%
Prestasi Non-Akademik5%
Jalur & Kuota SLB Tahap 2

Tidak ada jalur, mempertimbangkan kesesuaian jenis kebutuhan khusus calon murid (berdasarkan hasil diagnosa tim ahli/psikolog/medis/Resource Centre) dengan SLB yang dituju.

Jadwal SPMB Tahap 2

1Pendaftaran & Verifikasi Dokumen SPMB tahap 224 Juni 2025 – 01 Juli 2025
2Masa Sanggah Verifikasi24 Juni 2025 – 02 Juli 2025
3Tes Minat Bakat program/bidang keahlian (SMK)02 Juli 2025 – 07 Juli 2025
4Uji kompetensi prestasi (SMA)02 Juli 2025 – 07 Juli 2025
5Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi SPMB tahap 208 Juli 2025 – 08 Juli 2025
6Pengumuman hasil SPMB tahap 209 Juli 2025 – 09 Juli 2025
7Daftar Ulang SPMB Tahap 210 Juli 2025 – 11 Juli 2025

SPMB merupakan pintu gerbang bagi calon siswa untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan memahami mekanisme SPMB di Jawa Barat, calon peserta didik diharapkan dapat memaksimalkan peluang mereka dan meraih cita-cita pendidikan.

Leave a Reply