Kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) dalam SPMB Jabar 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan kebijakan inovatif guna mengatasi permasalahan putus sekolah di wilayahnya. Kebijakan ini, yang dikenal sebagai Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), diintegrasikan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jabar 2025. Salah satu aspek penting dari PAPS adalah pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri, yang kini diperbolehkan mencapai maksimal 50 murid berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.

Latar Belakang Kebijakan PAPS

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia tahun 2025 menunjukkan angka putus sekolah yang cukup signifikan di Provinsi Jawa Barat. Tercatat sebanyak 66.192 peserta didik putus sekolah, sementara 133.481 peserta didik lulus SMP/MTs namun tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK. Selain itu, terdapat 295.530 orang yang belum pernah bersekolah (BPB).

Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengambil langkah strategis dalam mencegah anak-anak putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bagi semua kalangan.

Tujuan dan Sasaran PAPS

PAPS dirancang dengan tujuan utama untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan meningkatkan angka partisipasi sekolah di jenjang SMA/SMK.

Program ini ditujukan kepada calon murid dari berbagai latar belakang, antara lain:

  • Calon murid dari panti asuhan yang tidak terdaftar di dinas sosial
  • Keluarga tidak mampu
  • Murid yang terdampak bencana alam
  • Murid bina lingkungan sosial budaya

Penerapan PAPS dan Kriteria Sekolah

Penetapan sekolah yang memfasilitasi PAPS dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  • SMA/SMK Negeri dengan daya tampung dan sarana prasarana yang mencukupi.
  • Sekolah Terbuka yang menggunakan metode belajar mandiri.

Pembiayaan program PAPS Jabar SPMB 2025 berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontroversi Kebijakan Rombel Dedi Mulyadi

Keputusan Gubernur Jawa Barat untuk memperbolehkan rombel di sekolah negeri mencapai maksimal 50 murid, sebagaimana diatur dalam Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, menuai kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat.

Ketakutan muncul bahwa peningkatan jumlah siswa per kelas dapat berdampak negatif terhadap kualitas pembelajaran dan interaksi antara guru dan murid.

Tanggapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa angka maksimal 50 murid per rombel bukanlah patokan yang mutlak. Jumlah rombel akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi di setiap sekolah, serta mempertimbangkan luas ruang kelas. Kepala sekolah diharapkan mampu menentukan jumlah rombel yang ideal untuk memastikan proses pembelajaran yang efektif.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sedang berupaya meningkatkan infrastruktur pendidikan dengan membangun Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp 300 miliar. Pembangunan ini diharapkan dapat membantu mengembalikan rasio ideal siswa per kelas ke angka 36.

Kesimpulan

Kebijakan PAPS dalam SPMB Jabar 2025 merupakan langkah positif untuk mengatasi permasalahan putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari berbagai latar belakang. Meskipun kontroversi muncul terkait dengan pengaturan jumlah rombel, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara fleksibel dan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

Penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia pendidikan, untuk bekerja sama dalam memastikan keberhasilan program PAPS dan mewujudkan akses pendidikan yang berkualitas untuk seluruh anak di Jawa Barat.


FAQ Seputar PAPS

Apa yang dimaksud dengan PAPS Jabar SPMB 2025?

PAPS Jabar SPMB 2025 adalah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencegah anak putus sekolah. Program ini memberikan akses pendidikan bagi siswa yang kesulitan dalam sistem reguler, seperti mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu atau panti asuhan.

Apa tujuan utama PAPS Jabar?

Tujuan utama PAPS Jabar adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Jawa Barat.

Berapa maksimal jumlah siswa per rombel dalam program PAPS Jabar?

Dalam program PAPS Jabar, maksimal jumlah siswa per rombel adalah 50 murid.

Mengapa kebijakan rombel maksimal 50 orang menuai kritik?

Kebijakan rombel maksimal 50 orang dikritik karena dianggap terlalu padat dan kurang kondusif untuk pembelajaran yang efektif

Bagaimana tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait kritik terhadap kebijakan rombel?

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat menjelaskan bahwa angka 50 siswa bukanlah angka pasti. Jumlah siswa per rombel akan disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.

Leave a Reply